KLIPING

Just studied appreciated and immortalised

UU ITE. Wajib Ada, Kok Malah Dicerca

UU ITE
Wajib Ada, Kok Malah Dicerca

Berselancar di Dunia Maya (Yahoo! News/REUTERS/Aly Song)Puluhan tamu memenuhi ruang pertemuan di lantai VII Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Senin malam pekan lalu. Kursi-kursi tambahan tampak berjejal demi menampung peserta yang melebihi kapasitas ruang pertemuan itu. Para tamu yang tampak antusias itu adalah anggota komunitas blogger (penulis blog di internet). Mereka bertandang ke Depkominfo karena secara khusus diundang bersilaturahmi dengan Menteri Kominfo, Mohammad Nuh, yang duduk di deretan meja paling depan.

Meski pertemuan itu dirancang informal, agenda pembicaraan berjalan serius. Yakni masalah terkini di dunia internet. Persisnya soal pengesahan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) per 25 Maret lalu.

Untuk mengimbangi tamu yang membludak, Nuh pun membawa pasukan cukup lengkap. Ada Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi, staf ahli hukum Menkominfo Edmon Makarim, serta Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar.

Dalam pertemuan selama tiga jam itu, Nuh dan ketiga pejabatnya terlihat sabar menerima "serbuan" pertanyaan, kritik, hingga "curhat" para blogger. Lantaran pengesahan UU ITE itu seiring dengan beredarnya film Fitna buatan politikus Belanda, tak urung masalah tersebut kian mengemuka. Apalagi, pada saat itu, Depkominfo tengah memblokir beberapa situs seperti Youtube dan Multiply yang memuat film Fitna. Para tamu itu menilai cara pemblokiran seperti ini seperti menembak nyamuk dengan meriam, alias berlebihan dan malah merugikan.

Makanya, sebagian blogger seperti Boy Avianto mengusulkan, daripada memblokir situs-situs yang memiliki content film Fitna, lebih baik Depkominfo mendorong pembuatan film yang bisa mengangkat citra Islam. "Saya yakin, film ini akan lebih bagus dan membantu meng-counter film Fitna," ujar Boy Avianto.

Pertanyaan dan curhat lain yang mendominasi pertemuan adalah penilaian sensor internet terkait pornografi yang tak efektif. Malah ada seorang blogger yang menyebut Pasal 27 UU ITE memasung kebebasan publik berpendapat. Pasal yang terdiri dari empat ayat ini mengatur soal pelarangan content asusila (porno), perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan/pengancaman dalam dokumen elektronik.

Di komunitas blogger, memang Pasal 27 dan Pasal 28 paling banyak menuai kritik dan kecaman. Pasal 28 mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan). Tak hanya kecaman dan keluhan, caci maki pada pemerintah pun banyak muncul di laman-laman blog mereka.

Tak hanya blogger, pada Senin pagi Dewan Pers juga menilai dua pasal itu berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan berekspresi masyarakat. Mereka menilai, pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan itu mengingatkan pada haatzai artikelen (pasal karet) di KUHP. Padahal, pasal produk kolonial itu sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Dewan Pers menilai UU ITE harus direvisi. Malah mereka berniat mengajukan uji materiil ke MK.

Hal ini tak luput dari pantauan Nuh. Ia tampak heran atas segala ungkapan para blogger itu. "Saya heran, mengapa masalah sensor porno yang paling banyak di-blow-up. Padahal, esensi UU ITE melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik seperti komputer serta jaringan dan memiliki kekuatan hukum," kata Nuh.

Sedangkan terhadap penilaian Dewan Pers, Nuh menyebutkan, tak sepatutnya insan pers khawatir. Sebab dunia pers sudah memiliki peraturan hukum tersendiri, yaitu UU Pers.

Ia menuturkan, UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.

Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun.

Menurut Cahyana Ahmadjayadi, selain carding, aneka kejahatan internet lain yang juga merugikan banyak pihak makin meningkat. Mulai hacking (pembobolan jaringan internet tanpa tujuan merusak, biasanya sekadar "adu ilmu"), cracking (pembobolan jaringan internet dengan tujuan merusak seperti menyebar virus hingga mengambil data rahasia), phising (pencurian informasi personal seperti e-mail dan nomor rekening dengan pengiriman e-mail palsu seolah-olah dari bank), penyebar virus, pornografi, hingga perjudian.

Semua itu terjadi bersamaan dengan makin meluasnya penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Misalnya, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 20 juta pada tahun lalu. "Karena itu, UU ITE ini mutlak diperlukan bagi negara kita," Cahyana menegaskan.

Apalagi, ia melanjutkan, kegiatan transaksi elektronik di Indonesia makin meningkat tiap tahun. Mengutip data dari AKKI, nilai transaksi kartu kredit di Indonesia pada 2001 baru Rp 19,3 trilyun. Lalu naik pesat pada 2007 hingga mencapai Rp 72,6 trilyun. Dengan kondisi ini, payung hukum jelas harus ada demi keamanan semua komponen dalam transaksi elektronik.

Antara lain melindungi issuer (institusi keuangan yang menerbitkan kartu bank), pemegang kartu (konsumen sebagai anggota penerbit kartu), pedagang (penjual jasa dan informasi jasa), institusi keuangan yang menyediakan jasa transaksi dan proses kartu bank), serta certification authority (pihak ketiga terpercaya yang menerbitkan sertifikat digital).

Selain memberi perlindungan hukum, undang-undang yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal itu mengatur banyak hal penting lainnya. Pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermeterai). Pengakuan ini juga sejalan dengan panduan kerja e-ASEAN (e-ASEAN Framework Guidelines) tentang pengakuan tanda tangan digital lintas batas dalam ASEAN. Sehingga sangat mendukung pelaksanaan perdagangan elektronik (e-commerce) yang makin tinggi trafiknya.

Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Ketiga, UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Keempat, penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase.

Dengan aturan-aturan seperti itu, UU ITE mendapat dukungan penuh dari Kepolisian RI. Mereka selama ini sering menemui kendala karena tak bisa menjadikan dokumen elektronik sebagai barang bukti. Kepala Unit IT dan Cyber Crime Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kombes Petrus R. Golose, menyebutkan bahwa UU ITE menjadi payung hukum pertama bagi aparat hukum untuk menindak kejahatan transaksi elektronik di dunia cyber. "UU ITE ini prestasi luar biasa. Kami pun tidak lagi merasa malu bila bertemu dengan organisasi kepolisian internasional seperti Interpol," kata Petrus.

Meski begitu, Kepolisian RI bersama tim dari Depkominfo dan seluruh pihak terkait tak akan langsung menerapkan segala sanksi yang ada dalam UU ITE. Sanksi pada pelanggaran pasal-pasal UU ITE meliputi denda Rp 600 juta hingga Rp 12 milyar. Ada pula ancaman pidana hingga maksimal 12 tahun penjara. ."Kami tidak akan gegabah. Karena itu, kami mengutamakan langkah-langkah yang arif, seperti sosialisasi," kata penyidik Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, AKBP Eddy Hartono.

Eddy menyatakan, pihaknya juga tak akan mencari-cari kesalahan. Sebaliknya, mereka mengajak pihak-pihak seperti pengelola warung internet (warnet) membantu polisi. Misalnya dengan melaporkan pelanggaran UU ITE. "Nanti akan kami copy, karena UU ITE memperbolehkan flash disk, hard disk, handphone, dan sejenisnya sebagai alat bukti," ujarnya.

Ternyata gayung bersambut. Sebab Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Silvia W. Sumarlin, termasuk barisan yang mendukung UU ITE. Ia menilai, dengan adanya UU ITE, para penjahat internet tak akan bisa sebebas dulu. Malah ia tak keberatan dengan denda yang mencapai belasan milyar pagi para pelanggar UU ITE, termasuk untuk pembuat situs porno. "Saya sejak dulu tidak setuju situs porno. Jadi, diganjar berapa pun, saya setuju saja," kata Sylvia, yang juga memiliki internet service provider bernama Dyviacom Intrabumi (D-Net).

APJII pun akan membantu pemerintah menjalankan UU ITE sebaik mungkin. Masalahnya, kata Wakil Ketua Umum APJII, Isnawan, secara teknis pihaknya tidak mungkin menghilangkan semua situs yang berbau pornografi, kekerasan, dan menyebarkan kebencian. "Itu ada jutaan situs. Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendirian. Karena itu, kita harus bersama-sama terus," ujar Isnawan.

Menurut Isnawan, pemerintah perlu memperluas penyebaran peranti lunak penyaring content terlarang, seperti pornografi dan kekerasan. Sebab, pada saat ini, selain jumlahnya terbatas, kemampuan saringannya juga masih terbatas. Rata-rata hanya mampu mendeteksi tulisan berbau porno atau kekerasan, tapi belum bisa mendeteksi gambar-gambar atau grafis asusila.

Berdasarkan pantauan Gatra, kini di situs Depkominfo terpasang peranti lunak filter situs antisusila. Pengunjung situs ini bisa mengunduh gratis content yang terletak di laman muka sisi kanan atas situs www.depkominfo.go.id.

Peranti lunak itu memang bukan hasil pengembangan Depkominfo. Mereka hanya mengambil dari peranti lunak gratis yang tersedia di internet, seperti K9 Web Protection dari Blue Coat dan Naomi Family Safe Internet dari Radiant.

Karena itulah, Depkominfo menepis tudingan bahwa mereka menghabiskan dana sampai Rp 1 trilyun hanya untuk memblokir situs porno plus situs penayang film Fitna. "Tidak, tidak betul itu ada biaya sampai Rp 1 trilyun. Sistem anggaran kami kan sangat ketat. Disahkan saja belum APBN-P 2008. Kalau kami mengeluarkan, jelas kami melanggar, tidak mungkin. Lalu tidak ada di rencana anggaran. Urusan ini tidak kami anggarkan," papar Nuh.

Selain menyediakan peranti lunak berukuran berukuran 5 MB itu, Depkominfo juga membuka kesempatan pada setiap masyarakat untuk ikut memberantas situs-situs asusila dengan melaporkannya melalu e-mail adminfilterasusila@depkominfo.go.id.

Astari Yanuarti
[Ekonomi, Gatra Nomor 23 Beredar Kamis, 17 April 2008]

0 komentar: